Dinsos Lampung Menggelar Rakor Pembebasan Pasung ODGJ
Dinas Sosial Provinsi Lampung menyelenggarakan Rakor dalam rangka tindak lanjut Program Nasional “Indonesia Bebas Pasung Tahun 2019”, pada (31/07/2017) di Dinsos Lampung. Diikuti oleh Polda Lampung, Bapeda Lampung, BPJS Lampung, Rsj. Kurungan Nyawa, LKS Sinar Jati, LKS Srikandi, Kadinsos se Lampung dan Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Pekerja Sosial Profesional Indonesia (DPD IPSPI) Provinsi Lampung.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung dalam arahannya mengatakan bahwa Rakor ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Republik IndonesiaTentang Pencegahan.
Sumarju menjelaskan bahwa pemasungan adalah tindakan yang menghalangi setiap orang dengan gangguan jiwa memperoleh dan melaksanakan hak-haknya sebagai warga negara. Haka-hak tersebut meliputi hak memperoleh penghasilan, hak memperoleh pendidikan/pekerjaan, hak memperoleh kehidupan sosial.
Pemasungan dilakukan dengan cara dipasung dan pengisolasian. Pasung merupakan semua metode manual yang menggunakan materi atau alat mekanik yang dipasung atau ditempelkan pada tubuh Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan membuat tidak dapat bergerak dengan mudah atau yang membatasi kebebasan dalam mengerakan tangan, kaki atau kepala.
“Pemasungan adalah tindakan yang tidak manusiawi dan tentu saja melanggar hak azasi manusia”. tegasnya.Oleh karena itu Rakor ini diharapkan adanya kesepahaman dan kesepakatan antar Instansi dalam upaya pembebasan pasung dari Sai Bumi Ruwa Jurai. Pungkasnya.
Terungkap dalam Rakor bahwa berdasarkan pendataan/penjangkauan oleh Dinsos Lampung jumlah ODGJ sebanyak 619 orang. Sedangkan yang mengalami pemasungan sebanyak 68 orang di masyarakat maupun yang ada pada Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)
ODGJ yang dipasung di Masyarakat/Keluarga sebanyak 50 Orang dengan perincian; Kabupaten Way Kanan : 10 Orang; Kabupaten Lampung Tengah : 5 Orang; Kabupaten Lampung Timur : 34 Orang; Kabupaten Tanggamus : 1 Orang.Sedangkan pemasungan di LKS sebanyak 18 orang.
Peserta Rakor sepakat bahwa permasalahan ODGJ merupakan masalah sosial yang penangannya secara multi disipliner dan lintas sektoral. Dengan kebersamaan dan keterpaduan program secara berkesinambungan harapan Pemerintah Bebas Pasung 2019 segera terwujud. (Ppid Dinsos).