KPID Provinsi Lampung Gelar Evaluasi Dengar Pendapat

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bersama Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Wilayah Lampung melaksanakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP), sebagai amanat regulasi perizinan bagi lembaga penyiaran.Acara dibuka secara resmi oleh Kadis Kominfotik Provinsi Lampung Ir. A.Chrisna Putra NR.

Dalam sambutannya Chrisna mengatakan, beberapa waktu lalu KPID dan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Wilayah Lampung, juga telah melakukan EDP terhadap 6 (enam) lembaga penyiaran radio, kali ini 11 (sebelas) lembaga penyiaran radio. “Kondisi ini menandakan lembaga penyiaran di Provinsi Lampung berjalan dengan baik dan tentunya juga pertanda bahwa lembaga penyiaran, khusus nya radio, makin memberikan kontribusi yang positif bagi pembangunan Lampung”.

EDP dilakukan secara teknis dan administratif. Secara teknis dilakukan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kemenkominfo RI yg berkedudukan di Hajimena Lampung Selatan. Sedangkan secara administratif, khusus nya kebijakan siaran dan konten siaran dilakukan oleh Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Lampung.

Tampak dalam proses EDP Ketua KPID Lampung, Tamri Suhaimi, S. Hut, beberapa komisioner KPID, Kepala Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Wilayah Lampung Kemenkominfo RI, Ir. Ansyarullah serta Kepala UPTD Penyiaran Diskominfotik Provinsi Lampung, Christian Thalolu.